Komisi III Soroti Masalah TNKB
03-07-2014 /
KOMISI III
Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi III dengan Polri yang diwakili Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/14). Salah satu yang perlu dibenahi menurutnya adalah masalah TNKB yang memiliki batas waktu penggunaan sehingga menjadi proyek yang rawan penyelewengan.
“Kenapa tidak disamakan dengan yang ada di luar negeri misalnya. Tanda nomor kendaraan bermotor di luar negeri tidak pernah ada masalah keberlakuannya. Itu berlaku seumur dengan kendaraan, BPKB nya juga hanya satu lembar kertas, STNK juga begitu. Kalau di kita, bagaimana untuk mendapatkan sesuatu dibuatlah yang rumit rumit. TNKB dijadikan bahan bancakan dengan pengusaha, dijadikan proyek,” tekan Sudding.
Hal senada disampaikan Taslim dari Fraksi PAN yang menyebut penggantian plat nomor kendaraan adalah pemborosan. Kemudian BPKB tidak perlu diganti pada saat pemilik kendaraan berganti. Langkah tersebut menurutnya dapat mencegah kebocoroan dan menghemat anggaran.
"Kenapa setiap jual beli mobil bekas ada penggantian BPKB baru? Ini bisa merusak catatan riwayat, pemilik mobil perlu untuk mencegah tindak pidana pencurian. Bisa penghematan juga dan digunakan untuk kesejahteraan karyawan," paparnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Bukhori menyatakan demi terwujudnya pelayanan kamtibnas yang unggul sudah sepatutnya Polri tidak diganggu dengan tugas atau fungsi lain seperti PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Kondisi inilah yang rawan penyimpangan dan pada akhirnya mencoreng nama baik kepolisian.
“Polri menurut UUD pasal 30 tugas intinya adalah mengawal keamanan dan ketertiban nasional, tidak ada kewajiban bagi polisi untuk mencari uang bagi negara. Inilah yang menjadi kendala bagi polisi menjadi profesional pada akhirnya mencoreng nama lembaga kepolisian yang mulia," kata dia.
Rapat kerja dengan Polri yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf membahas sejumlah agenda diantaranya anggaran kepolisian pada RAPBN 2015 dan pertanyaan BAKN mengenai hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2013. Terkait TNKB Wakapolri diminta menyampaikan jawaban konprehensif secara tertulis. (iky/mei)/foto:iwan armanias/parle.